12 Komponen Pembiayaan BOS Sekolah Menengah kejuruan 2018 Final ini kami bagikan untuk Bendara di Sekolah Menengah kejuruan sebagai rambu-rambu atau hukum dalam pengadaan Barang dan Jasa selama mendapat kucuran Dana Bantuan Operasional dari Pemerintah (Kemdikbud).
12 Komponen Pembiayaan BOS Sekolah Menengah kejuruan 2018 Final
Dari Point 1 dampai 11 hampir sama dengan komponen pembiayaan BOS SMA-SMALB 2018, tetapi untuk jenjang Sekolah Menengah kejuruan Sederajat ini ada 1 point pelengkap yang menyebabkan 12 Komponen untuk jenjang Sekolah Menengah kejuruan dalam penggunaan Dana BOS dari pemerintah tersebut. Adapun point ke 12 tersebut yaitu sebagai berikut :12. Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus (BKK) Sekolah Menengah kejuruan dan/atau Praktek Kerja Industri Prakerin)/Praktek Kerja Lapangan (PKL) dan Pemagangan.
- Biaya untuk penyelenggaraan BKK SMK, antara lain penggandaan bahan, konsumsi, belanja materi habis pakai (ATK), dan/atau perjalanan dinas pengelola BKK Sekolah Menengah kejuruan untuk pengembangan kerjasama, verifikasi, Pengantar ke industri, dan/atau evaluasi.
- Biaya untuk penyelenggaraan praktek kerja industri/ lapangan bagi penerima didik SMK, diantaranya perjalanan dinas pembimbing mencari daerah praktek/bimbingan/ pemantauan penerima didik praktek.
- Biaya untuk pemantauan kebekerjaan lulusan Sekolah Menengah kejuruan (tracer study), diantaranya perjalanan dinas. Hasil pemantauan kebekerjaan penerima didik Sekolah Menengah kejuruan setiap tahunnya disampaikan ke Direktorat Pembinaan SMK, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Biaya untuk magang guru di industri sebanyak 5 (lima) kali dalam setahun, yang mencakup biaya akomodasi, transportasi dan/atau uang saku. Magang guru ini dilaksanakan dalam bentuk:
- mengikuti training kerja di industri;
- magang di industri untuk menghasilkan uji mutu produk/jasa dalam merealisasi akad teaching factory;
- magang di industri untuk menghasilkan materi baku teaching factory;
- mengikuti magang di industri dengan tujuan untuk kerjasama dalam rangka memperoleh lisensi;
- mengikuti training mendapat sertifikasi dari industri atau forum sertifikasi; dan/atau
- mengikuti magang kerja untuk menjalin kerjasama dengan industri.
- Biaya untuk penyelenggaraan Sekolah Menengah kejuruan sebagai LSP Pihak Pertama (LSP-P1) diantaranya belanja materi habis pakai (ATK), perjalanan dinas.
- Biaya praktek bagi Guru/Siswa Sekolah Menengah kejuruan pada industri/institusi di Luar Negeri sanggup dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- SMK yang mempunyai jumlah siswa di atas 1.000 atau Sekolah Menengah kejuruan yang mempunyai aktivitas keahlian dengan jumlah siswa di atas 600;
- ada sertifikat kerjasama dengan industri/institusi luar negeri; dan
- ada izin persetujuan dari Direktorat Pembinaan SMK,Kemdikbud.
Itulah kiranya yang menjadi pembeda setiap komponen pembiayaan untuk SD/SDLB, SMP/SMPLB dan SMA-SMALB dengan Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018. Kiranya sanggup menjadi pencerahan bagi bendahara sekolah dalam pengadaan barang dan jasa di Sekolah.
Lebih terperinci dan lengkap silahkan KLIK DISINI
Advertisement