#REPOST - Mendahului isu resmi, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbud memperlihatkan dana pemberian peningkatan kualifikasi akademik S-2 bagi guru pendidikan dasar yang bertugas di sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah dasar luar biasa (SDLB), dan sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB).
A. Persyaratan
- Guru dikdas yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau guru tetap yayasan.
- Berusia maksimal 37 tahun pada ketika penutupan registrasi yang dibuktikan dengan fotocopy kartu tanda penduduk.
- Lulusan jenjang sarjana (S-1) dari kegiatan studi yang relevan dan terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
- IPK minimal 2,75 (dalam skala nilai 0-4) yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
- Memiliki pengalaman mengajar minimal 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan fotokopi SK pengangkatan pertama yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
- Memperoleh izin untuk mengikuti kegiatan peningkatan kualifikasi akademik S-2, dibuktikan dengan Surat Tugas Belajar dari pejabat berwenang.
- Sanggup dan bersedia mengikuti studi di PTP yang ditunjuk oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbud, yaitu Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Universitas Negeri Malang (UM), Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), dan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) dengan menandatangani surat pernyataan bermaterai.
B. Pendaftaran Calon Peserta
Pendaftaran calon akseptor dilakukan sebagai berikut :
- Guru dikdas yang berminat mengirimkan berkas registrasi ke Direktorat Pembinaan Guru Dikdas dengan melampirkan surat rekomendasi dari dinas pendidikan kabupaten/kota setempat.
- Berkas manajemen yang harus disertakan dalam registrasi sebagai berikut.
a) Surat permohonan pemberian peningkatan kualifikasi akademik S-2 (diketahui atasan langsung
dan dinas pendidikan kabupaten/kota) kepada Direktur Pembinaan Guru Dikdas.
b) Surat pernyataan kesanggupan studi S-2 di Perguruan Tinggi Penyelenggara, yakni: Unesa,
UM, UNY, dan UPI.
c) Surat keterangan sehat dari dokter.
d) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
e) Pas poto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar.
f) Daftar riwayat hidup.
g) Fotocopy ijazah yang telah dilegalisasi (dengan cap basah).
h) Fotocopy KTP.
i) Fotocopy NPWP.
j) Fotocopy SK pengangkatan pertama.
k) Alamat pengiriman berkas
Subdit PKPKK Direktorat Pembinaan Guru Dikdas, Kompleks Kemdikbud Gedung D Lantai 15, Jalan Jenderal Sudirman Senayan Jakarta. Telp./Faks (021) 57974130. Pada pojok kanan atas amplop pengajuan berkas ditulis “BEASISWA S-2”
BERKAS PENDAFTARAN DITERIMA PANITIA PENYELENGGARA PALING LAMBAT 25 MARET 2016 (STEMPEL POS), MELEWATI BATAS WAKTU YANG TELAH DITETAPKAN TIDAK DIIKUTSERTAKAN DALAM PROSES SELEKSI SELANJUTNYA
Informasi resmi terdapat pada buku Pedoman Bantuan Peningkatan Kualifikasi Akademik S-2 Bagi Guru Pendidikan Dasar Tahun 2016 yang Akan diunggah pada Web Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud (http://gtk.kemdikbud.go.id/) atau Web Program Pascasarjana Universitas Negeri Surabaya (http://pasca.unesa.ac.id).
Surabaya, 11 Februari 2016
Program Study yang disedikan:
Guru SD : S2 Manajemen Pendidikan, S2 Pendidikan Dasar,
Guru SMP : S2 Pendidikan Matematika, S2 Pendidikan sains, S2 Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia , S2 Pendidikan Bahasa dan Sastra Inggris), S2 Pendidikan IPS,
Guru PLB : S2 Pendidikan Luar Biasa
Untuk lebih jelasnya mengeani surat edaran resminya sanggup di download disini
Advertisement