Juknis BOS Tahun 2018 PDF SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan - Peningkatan Kualitas Pendidikan terus dilakukan pemerintah, salah satunya yakni dengan adanya subsidi untuk pendidikan di seluruh wilayah indonesia berupa dukungan Dana Operasional Sekolah. Baik itu SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan mendapatkan dukungan dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam Juknis BOS 2018 Final terbaru.
Sampai ketika ini, kembikbud BELUM mengeluarkan draf maupun juknis 2018 SD, SMP, Sekolah Menengan Atas maupun SMK, apabila nanti terbit akan admin segera sampaikan pada goresan pena ini secepatnya. Namun demikian, sebagai tumpuan berikut beberapa hal penting terkait Dana Bantuan Operasional Sekolah.
Tujuan Program BOS
Program ini sesuai yang tertuang dalam Juknis BOS 2018 secara umum mempunyai tujuan untuk meringankan beban orang renta siswa terhadap pembiayaan pendidikan serta berperan mendorong percepatan pencapaian Standar Pencapaian Minimal (SPM) sekolah.
Tujuan khususnya dibagi menjadi dua jenjang sesuai tingkat pendidikan yakni pendidikan dasar (SD/SMP) dan pendidikan menengah (SMA/SMK).
Oleh alasannya yaitu Juknis terbaru belum terbit, sebagai rujukan perhitungan penerimaan dana tahun 2018, berikut perhitungan dana yang diterima sekolah sesuai juknis revisi, dihitung menurut jumlah siswa aktif di dapodik. Perhitungan dananya per siswa sebagai berikut:
Waktu Penyaluran
Terkait waktu penyaluran dana tampaknya tidak akan banyak berubah pada tahun 2018, dimana thn sebelumnya Penyaluran dari RKUN ke RKUD disalurkan tiap-tiap triwulan. Khusus sekolah dengan lokasi geografis tertentu/khusus/terpencil sanggup dilakukan tiap-tiap semester sesuai syarat ketentuan berlaku. Pembagian penyaluran dana diatur dalam juknis selesai sesuai ketetapan persentase ibarat berikut:
Penyaluran Tiap Triwulan (3 Bln)
Draf Juknis Bos 2018
Draf Juknis Bos diusulkan dengan mengalami perubahan dan penyempurnaan, setiap awal tahun kita guru maupun operator sekolah yang berstatus tenaga honorer selalu menantikan kabar baik dari terbitnya fatwa penggunaan dana non-personalian kemdikbud.Sampai ketika ini, kembikbud BELUM mengeluarkan draf maupun juknis 2018 SD, SMP, Sekolah Menengan Atas maupun SMK, apabila nanti terbit akan admin segera sampaikan pada goresan pena ini secepatnya. Namun demikian, sebagai tumpuan berikut beberapa hal penting terkait Dana Bantuan Operasional Sekolah.
Tujuan Program BOS
Program ini sesuai yang tertuang dalam Juknis BOS 2018 secara umum mempunyai tujuan untuk meringankan beban orang renta siswa terhadap pembiayaan pendidikan serta berperan mendorong percepatan pencapaian Standar Pencapaian Minimal (SPM) sekolah.
Tujuan khususnya dibagi menjadi dua jenjang sesuai tingkat pendidikan yakni pendidikan dasar (SD/SMP) dan pendidikan menengah (SMA/SMK).
Juknis BOS 2018 SD / SMP
- Membebaskan pungutan keuangan untuk operasional bagi peserta didik pada seklah yang dilaksanakan oleh pemerintah sentra dan daerah.
- Meringankan beban biaya siswa serta pembiayaan operasional sekolah.
- Membebaskan pungutan biaya peserta didik dengan kreteria orang tua/wali tidak bisa membayar pungutan.
Juknis BOS 2018 Sekolah Menengah kejuruan / SMA
- Digunakan untuk membantu pembiayaan acara operasional bukan personalia.
- Membantu meningkatkan angka partisipasi kasar.
- Mengurangi tingkat angka putus mencar ilmu siswa tidak mampu.
- Mewujudkan affimative action atau keterlibatan Pemerintah Pusat khususnya bagi siswa yang orang renta tidak bisa membiayai operasional sekolah dengan cara fee waive serta discount fee (membebaskan/membantu meringankan) untuk banyak sekali biaya.
- Memberikan equal opportunity berupa kesempatan setara bagi peserta didik yang orang tua/walinya tidak mampu.
Oleh alasannya yaitu Juknis terbaru belum terbit, sebagai rujukan perhitungan penerimaan dana tahun 2018, berikut perhitungan dana yang diterima sekolah sesuai juknis revisi, dihitung menurut jumlah siswa aktif di dapodik. Perhitungan dananya per siswa sebagai berikut:
- SD = Rp 800.000,00 per siswa/thn
- SMP = Rp 1.000.000,00 /siswa per thn
- SMA/SMK = Rp 1.400.000,00 /siswa /thn
Dapatkan juga : SK Tim Manajemen BOS 2018 DOCX
Terkait waktu penyaluran dana tampaknya tidak akan banyak berubah pada tahun 2018, dimana thn sebelumnya Penyaluran dari RKUN ke RKUD disalurkan tiap-tiap triwulan. Khusus sekolah dengan lokasi geografis tertentu/khusus/terpencil sanggup dilakukan tiap-tiap semester sesuai syarat ketentuan berlaku. Pembagian penyaluran dana diatur dalam juknis selesai sesuai ketetapan persentase ibarat berikut:
Penyaluran Tiap Triwulan (3 Bln)
- Triwulan Satu (Januari s.d Maret) sebesar 20%
- Triwulan Dua (April s.d Juni) sebesar 40%
- Triwulan Tiga (Juli s.d September) 20%
- Triwulan Empat (Oktober s.d Desember) 20%
- Semester Satu Januari s.d Juni sebesar 60%
- Semester Dua Juli s.d Desember sebesar 40%
- Download Juknis BOS SD Pdf
- Download Juknis BOS Sekolah Menengah Pertama Pdf
- Download Juknis BOS Sekolah Menengan Atas / Sekolah Menengah kejuruan Pdf
*) Sumber : http://www.dejarfa.com
Advertisement