Kualifikasi Tenaga Adminsitrasi Sekolah Seharusnya - Untuk rekan-rekan yang kebetulan mendapat ijazah dibidang manajemen perkantoran/ sekolah yang ingin melamar ke sekolah-sekolah jenjang SMP, MTs, SMA, Sekolah Menengah kejuruan dan MA alangkah baiknya kalau disimak dahulu mengenai Kualifikasi Pendidikan untuk posisi di Tenaga Administrasi.
Ini kami ambil dari Panduan Kerja Tenaga Administrasi Sekolah (TAS) tahun 2017. Dimana didalamnya terdapat berbagai format adminsitrasi yang seharusnya dibentuk dalam 1 tahun pelajaran/ lebih sebagai penunjang dan pembagian kiprah pokok dan fungsi sebagai TAS di Sekolah. Silahkan disimak dengan baik
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Tahun 2008 perihal Standar tenaga manajemen sekolah/madrasah, Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah meliputi kepala tenaga administrasi, pelaksana urusan, dan petugas layanan khusus sekolah/madrasah. Untuk sanggup diangkat sebagai tenaga manajemen sekolah/madrasah, seseorang wajib memenuhi standar tenaga manajemen sekolah/madrasah yang berlaku secara nasional.
Ini kami ambil dari Panduan Kerja Tenaga Administrasi Sekolah (TAS) tahun 2017. Dimana didalamnya terdapat berbagai format adminsitrasi yang seharusnya dibentuk dalam 1 tahun pelajaran/ lebih sebagai penunjang dan pembagian kiprah pokok dan fungsi sebagai TAS di Sekolah. Silahkan disimak dengan baik
Kualifikasi Tenaga Adminsitrasi Sekolah Seharusnya |
1. Kepala Tenaga Administrasi SD/MI/SDLB
Kepala tenaga manajemen SD/MI/SDLB sanggup diangkat apabila sekolah/madrasah mempunyai lebih dari 6 (enam) rombongan berguru Kualifikasi kepala tenaga manajemen SD/MI/SDLB ialah sebagai berikut:- Berpendidikan minimal lulusan SLTA atau yang sederajat, aktivitas studi yang relevan dengan pengalaman kerja sebagai tenaga manajemen sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun.
- Memiliki akta kepala tenaga manajemen sekolah/madrasah dari forum yang ditetapkan oleh pemerintah
2. Kepala Tenaga Administrasi SMP/MTs/SMPLB
Kepala Tenaga Administrasi SMP/MTs/SMPLB berkualifikasi sebagai berikut :- Berpendidikan minimal lulusan D3 atau yang sederajat, aktivitas studi yang relevan, dengan pengalaman kerja sebagai tenaga manajemen sekolah/ madrasah minimal 4 (empat) tahun.
- Memiliki akta kepala tenaga manajemen sekolah/madrasah dari forum yang ditetapkan oleh pemerintah
3. Kepala Tenaga Administrasi SMA/MA/SMK/MAK/SMALB
Kepala tenaga manajemen SMA/MA/SMK/MAK/SMALB berkualifikasi sebagai berikut;- Berpendidikan S1 aktivitas studi yang relevan dengan pengalaman kerja sebagai tenaga manajemen sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun, atau D3 dan yang sederajat, aktivitas studi yang relevan, dengan pengalaman kerja sebagai tenaga manajemen sekolah/madrasah minimal 8 (delapan) tahun.
- Memiliki akta kepala tenaga manajemen sekolah/madrasah dari forum yang ditetapkan oleh pemerintah.
4. Pelaksana Urusan Administrasi Kepegawaian
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat, dan sanggup diangkat apabila jumlah pendidik dan tenaga kependidikan minimal 50 orang.5. Pelaksana Urusan Administrasi Keuangan
Berpendidikan minimal lulusan SMK/MAK, aktivitas studi yang relevan, atau SMA/MA dan mempunyai sertfikat yang relevan.6. Pelaksana Urusan Administrasi Keuangan
Pelaksana Urusan Administrasi Sarana dan Prasarana berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat.7.Pelaksana Urusan Administrasi Hubungan Sekolah dengan Masyarakat
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat, dan sanggup diangkat apabila sekolah/madrasah mempunyai minimal 9 (sembilan) rombongan belajar.8.Pelaksana Urusan Administrasi Persuratan dan Pengarsipan
Berpendidikan minimal lulusan SMK/MAK, dengan aktivitas studi yang relevan9.Pelaksana Urusan Administrasi Kesiswaan
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat dan sanggup diangkat apabila sekolah/madrasah mempunyai minimal 9 (sembilan) rombongan belajar.10.Pelaksana Urusan Administrasi Kurikulum
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat dan diangkat apabila sekolah/madrasah mempunyai minimal 12 rombongan belajar.11.Pelaksana Urusan Administrasi Umum untuk SD/MI/SDLB
SD/MI/SDLB yang mempunyai maksimal 6 (enam) rombongan berguru tidak perlu Kepala Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah, tetapi Pelaksana Urusan Administrasi Umum Sekolah/Madrasah, dengan kompetensi teknis. Kualifikasi yang diharapkan berpendidikan minimal SMK/MAK/SMA/MA atau yang sederajat12.Petugas Layanan Khusus
- Penjaga Sekolah/Madrasah : Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat,
- Tukang Kebun berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat dan diangkat apabila luas lahan kebun sekolah/madrasah minimal 500 m,2.
- Tenaga Kebersihan : Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.
- Pengemudi : Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat, mempunyai SIM yang sesuai, dan diangkat apabila sekolah/madrasah mempunyai kendaraan roda empat.
- Pesuruh : Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.
Advertisement