Manual Aplikasi Pendaftaran Calon Peserta Ujian Nasional Tahun 2016 |
Pendaftaran Peserta Ujian Nasional Tahun 2016 Melalui Dapodik - Ujian Nasional Tahun 2016 - Pendaftaran Calon Peserta Ujian Nasional (UN) Tahun 2016 Tahun ini mengambil data dari Aplikasi Pendataan Dapodikdas Untuk Jenjang SD dan Sekolah Menengah Pertama serta Dapodikmen untuk jenjang Sekolah Menengan Atas dan SMK.
Alur Pendaftaran Calon Peserta Ujian Nasional |
Gambar diatas menandakan bagaimana alur registrasi Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional Tahun 2016 ini, Makara diperlukan Para Pengelola Aplikasi Dapodik dengan segera mengecek data penerima dari kini semoga tidak ada kesalahan data dari siswa dan siswi penerima didiknya.
Jadwal Persiapan Calon Peserta Ujian Nasional Tahun 2016 |
Hal ini bukan hal yang baru, alasannya pada tahun sebelumnya pun sudah mengambil data dari Aplikasi Dapodik akan tetapi hal yang gres itu ialah website yang sanggup bangun diatas kaki sendiri atau alamat gres dalam melihat kelengkapan data Calon Peserta Ujian Nasional untuk tingkat SD dan Sekolah Menengah Pertama sanggup anda pribadi kunjungi di alamat http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/manajemen_un/web/ dan untuk tingkat Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan di http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/manajemen_un/web/.
Berikut Langkah-langkahnya :
- Kunjungi Alamat diatas:
- Masuk dengan Usename dan Password sesuai dengan Login Aplikasi Pendataan Dapodik
- Tampilan Dashboard sesudah masuk ke Website pada Menu Utama
Tampilan Dashboard sesudah Login di Menu Utama |
- Terdapat 3 Tombo Menu diantaranya Menu Utama, Calon Peserta Ujian dan Logout
Tampilan Menu Pada Website Calon Peserta Ujian Nasional Tahun 2016 |
Silahkan Cek Calon Peserta Ujian Nasional Tahun 2016 dan Segeralah sesuaikan data yang bekerjsama perihal Calon Peserta Ujian Nasional di Sekolah Bapak/Ibu kelola.
Demikianlah Uraian Singkat mengenai Pendaftaran Peserta Ujian Nasional Tahun 2016 Melalui Dapodik. Untuk lebih jelasnya lagi silahkan untuk kunjungi alamat diatas.
Sementara itu, untuk satuan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKLK/SLB) dan satuan pendidikan di bawah Kemenag tidak memakai mekanisme di atas. Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) telah menciptakan mekanisme tersendiri.*Sumber : Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
Advertisement